Realisasi Pajak Bumi & Bangunan Desa Cikondang
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.
Dana PBB yang Anda bayarkan akan kembali ke desa sebagai Pendapatan Bagi Hasil.
Uang inilah yang digunakan Pemdes untuk membangun jalan desa, saluran irigasi, dan fasilitas umum lainnya.
"Taat bayar pajak, desa kita semakin rancage!"